Pendirian Koperasi Konsumen Pejuang Empat Lima - DHD BPK 45 Jatim
Pimpinan rapat : Ketua Umum DHD BPK'45 Jawa Timur - Ir. H. Bambang Eko Witono T, MM.
Agenda Rapat :
- Pembahasan nama Koperasi dan tempat kedudukan koperasi;
- Pembahasan Jenis koperasi;
- Pembahasan anggaran dasar koperasi;
- Pembahasan mengenai pengurus dan Pengawas Koperasi dan masa jabatannya;
- Pembahasan usaha koperasi;
- Pembahasan modal awal koperasi;
- Penetapan Visi dan Misi;
- Proporsi pembagian SHU;
Lampiran : Berita Acara-Rapat Pendirian Koperasi Konsumen Pejuang Empat Lima.
Nama Koperasi : " Koperasi Konsumen Pejuang Empat Lima";
Para Pendiri Koperasi:
- Dr. Ir. H. Achmad Daenq G S., SE., MM
- Drs. R. Soeharjanto, BSc;
- Ir. H. Bambang Eko Witono T, MM;
- Letkol TNI (Purn) Drs. Didi Suryadi, M.AP;
- Kombespol (Purn) Pandji Susilo, SH., M.Hum;
- Usman Andi Baso, SH;
- Dr. HM. Fadjar Budianto, SH., MH., SpN;
- Sugiyo Djaswadi, SH ;
- H. Achmad Kamil, SE;
- Ir. Maztri Indrawanto, MSP;
- Mochammad Hatta, ST., MT
- Ersam Fansuri, SH;
- Aulia Rachman, SH., MH;
- Hendy Asmara, SH., MH., SpN;
Pengurus Koperasi:
- Ketua : Drs. R. Soeharjanto, BSc;
- Sekretaris : Ersam Fansuri, SH;
- Bendahara : H. Achmad Kamil, SE;
Pengawas Koperasi::
- Ketua : Kombespol (Purn) H. Pandji Susilo, SH., M.Hum;
- Anggota : Hendy Asmara, SH., MH., SpN;
- Anggota : Dr. Ir. H. Achmad Daenq G S., SE., MM;
Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Pejuang Empat Lima telah telah dibuat oleh Notaris Gatot Triwaluyo, SH tentang pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Pejuang Empat Lima tanggal 15 Juni 2023 dengan Salinan Akta Nomer 18 Tanggal 15 Juni 2023, Pengesahan oleh Menkumham RI Nomer AHU-0002526.AH.01.29 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Humum KOPERASI KONSUMEN PEJUANG EMPAT LIMA ditetapkan di Jakarta , 27 Juni 2023.
Pengurus Koperasi Konsumen Pejuang Empat Lima sejak ditetapkan pendirian dan pengesahannya oleh Menkumham RI Akte No. 18 Tanggal 27 Juni 2023, telah mempersipkan kegiatan simpan pinjam dan toko kebutuhan rumah tangga.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi:







Comments